Ringkasan Materi PPKn XI Semester 1 SMK/SMA (Kumpulan Materi dari RPP PPKn)
03AGU
BAB I
MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun 1999)
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun 1999)
2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
b. Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
b. Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
b. Pealanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
b. Pealanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, antara lain :
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
b. Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
b. Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid
B. Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
3) Sikap tidak toleran.
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
3) Sikap tidak toleran.
1) Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut
– Penyalahgunaan kekuasaan
– Ketidaktegasan aparat penegak hukum
– Penyalahgunaan teknologi
– Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
– Penyalahgunaan kekuasaan
– Ketidaktegasan aparat penegak hukum
– Penyalahgunaan teknologi
– Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
– Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984
– Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996
– Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
– Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
– Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999.
– Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004
– Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya :
– Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
– Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
– Kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan
– Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
– Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984
– Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996
– Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
– Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998
– Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 – April 1999.
– Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004
– Contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya :
– Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
– Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan, trackficing, perbudakan
– Kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan
– Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
C. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:
1) Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal 75-99)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
d. memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2) Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
– Pembukaan UUD NRI 1945
– Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM
– UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
– UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– Berbagai ratifikasi peraturan HAM Internasional
3) Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
– agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
– agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1) Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal 75-99)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
b. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
c. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
d. memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2) Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
– Pembukaan UUD NRI 1945
– Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM
– UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
– UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
– UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
– Berbagai ratifikasi peraturan HAM Internasional
3) Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Penegakkan HAM itu penting dilakukan di Indonesia :
– agar negara Indonesia tidak termasuk negara ‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
– agar tercipta keamanan, ketentraman, kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Upaya penangan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
– Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik
– Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
– Meningkatkan pengawasan masyarakat dll
a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
– Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik
– Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
– Meningkatkan pengawasan masyarakat dll
b. Melalui upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari
Berdasarkan UU No 26 Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung, kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis Hakimpaling lama 180 hari
BAB II
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”
Maknanya :
– Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago state) yang merupakan satu kesatuan wilayah perairan dan kepulauan yang melahirkan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
– Mengukuhkan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia ditengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
– Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
– Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
– Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
– Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”
Maknanya :
– Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago state) yang merupakan satu kesatuan wilayah perairan dan kepulauan yang melahirkan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
– Mengukuhkan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga ada penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia ditengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara atau pendudukan oleh negara asing
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
– Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
– Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
– Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
– Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
– Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan undang-undang
– Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan undang-undang
Pengaruh Deklarasi Juanda terhadap wilayah Indonesia :
– Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
– Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya
– Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
– Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
– Pasal 26 UUD Negara RI 1945
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
2) Penduduk ialah ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang betempat tinggal di Indonesia
3) Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
– Mengandung makna :
– WNI adalah orang Indonesia asli yaitu pribumi yang lahir dan keturunan orang Indonesia ditambah dengan keturunan bangsa lain seperti China, India, Arab dll melalui naturalisasi
– Penduduk Indonesia adalah semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing
– Pasal 26 UUD Negara RI 1945
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
2) Penduduk ialah ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang betempat tinggal di Indonesia
3) Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
– Mengandung makna :
– WNI adalah orang Indonesia asli yaitu pribumi yang lahir dan keturunan orang Indonesia ditambah dengan keturunan bangsa lain seperti China, India, Arab dll melalui naturalisasi
– Penduduk Indonesia adalah semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing
2. Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
– Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
– Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
– Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
– Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
– Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
– Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
– Naturalisasi, yaitu permohonan seseorang warga negara untuk menjadi warga negara suatu negara
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
– Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
– Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
– Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
– Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
– Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
– Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
– Naturalisasi, yaitu permohonan seseorang warga negara untuk menjadi warga negara suatu negara
3. Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat-syarat menjadi untuk menjadi WNI sesuai dengan UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 :
1) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Syarat-syarat menjadi untuk menjadi WNI sesuai dengan UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 :
1) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
c) dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e) Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g) tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
a) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
c) dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e) Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g) tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Kesadaran bela negara adalah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara dengan penuh keikhlasan
Kesadaran bela negara adalah kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara dengan penuh keikhlasan
Dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang sistem pertahanan dan keamanan negara, yang menyatakan bahwa:
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan keamanan negara Indonesia adalah SISHANKAMRATA, yaitu sistem pertahahan keamanan rakyat semesta yang pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan keamanan negara Indonesia adalah SISHANKAMRATA, yaitu sistem pertahahan keamanan rakyat semesta yang pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan
Contoh wujud bela negara yang bisa dilakukakn oleh warga negara :
– Mengamankan lingkungan sekitar
– Membantu korban bencana alam
– Menjaga kebersihan
– Mencegah bahaya narkoba
– Mencegah perkelahian
– Melestarikan budaya
– Mengamankan lingkungan sekitar
– Membantu korban bencana alam
– Menjaga kebersihan
– Mencegah bahaya narkoba
– Mencegah perkelahian
– Melestarikan budaya
BAB III
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
– Demos yang berarti rakyat
– Kratos/cratein yang berarti pemerintahan/memerintah
Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Democracy is the government from the people, by the people and for the people ( Abraham Lincoln )
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu :
– Demos yang berarti rakyat
– Kratos/cratein yang berarti pemerintahan/memerintah
Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Democracy is the government from the people, by the people and for the people ( Abraham Lincoln )
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1) dengan damai dan secara melembaga. Menyelesaikan perselisihan
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratu
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
1) dengan damai dan secara melembaga. Menyelesaikan perselisihan
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratu
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
1) Soko Guru Demokrasi Indonesia :
a) Kedaulatan rakyat.
b) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c) Kekuasaan mayoritas.
d) Hak-hak minoritas.
e) Jaminan hak-hak asasi manusia.
f) Pemilihan yang bebas dan jujur.
g) Persamaan di depan hukum.
h) Proses hukum yang wajar.
i) Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
a) Kedaulatan rakyat.
b) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c) Kekuasaan mayoritas.
d) Hak-hak minoritas.
e) Jaminan hak-hak asasi manusia.
f) Pemilihan yang bebas dan jujur.
g) Persamaan di depan hukum.
h) Proses hukum yang wajar.
i) Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k) Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
1. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu demokrasi yang didasari, dilandasi, dijiwai, disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasia.
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu demokrasi yang didasari, dilandasi, dijiwai, disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasia.
Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Demokrasi Pancasila mengandung 3 karakter utama, yaitu :
– Kerakyatan
– Perwusyawaratan
– Hikmat kebijaksanaan
Demokrasi Pancasila mengandung 3 karakter utama, yaitu :
– Kerakyatan
– Perwusyawaratan
– Hikmat kebijaksanaan
Indikator Demokrasi Pancasila
1) Akuntabilitas
2) Rotasi Kekuasaan
3) Rekruitmen politik yang terbuka
4) Pemilihan umum
5) Pemenuhan hak-hak dasar
1) Akuntabilitas
2) Rotasi Kekuasaan
3) Rekruitmen politik yang terbuka
4) Pemilihan umum
5) Pemenuhan hak-hak dasar
Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Demokrasi konstitusional Indonesia memiliki 10 pilar , yaitu:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.
a) Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
b) Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
c) Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
d) Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut UUD NRI 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut UUD NRI 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden..
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi menuru UUD NRI 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut UUD NRI 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.
a) Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
b) Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
c) Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
d) Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi menurut UUD NRI 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut UUD NRI 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden..
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi menuru UUD NRI 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut UUD NRI 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang
(penjelasannya lihat Buku Paket Kelas XI SMK Semester 1)
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 – sekarang
(penjelasannya lihat Buku Paket Kelas XI SMK Semester 1)
C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat :
a. Memiliki persamaan di depan hukum,
b. memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan
c. memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta
d. memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat :
a. Memiliki persamaan di depan hukum,
b. memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan
c. memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta
d. memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
Nilai Demokrasi Pancasila antara lain : nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak memaksakan kehendak, kerakyatan, permusyawaratan, hikmat kebijaksanaan
Nilai Demokrasi Pancasila antara lain : nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak memaksakan kehendak, kerakyatan, permusyawaratan, hikmat kebijaksanaan
Bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis baik secara normatif maupun empirik adalah sebagai berikut :
a. secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan istilah kedaulatan rakyat selalu tercantum dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD Negara RI Tahun 1945 : ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar’
b. secara empirik, demokrasi merupakan sesuatu yang dinamis dan berkembang melalui pengalaman sejarah panjang bangsa Indonesia, yang dimulai adanya demokrasi Pancasila, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan kembali kepada demokrasi Pancasila
a. secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan istilah kedaulatan rakyat selalu tercantum dalam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD Negara RI Tahun 1945 : ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar’
b. secara empirik, demokrasi merupakan sesuatu yang dinamis dan berkembang melalui pengalaman sejarah panjang bangsa Indonesia, yang dimulai adanya demokrasi Pancasila, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin dan kembali kepada demokrasi Pancasila
Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Coba kalian tuliskan contoh-contoh perilaku kalian yang mencerminkan upaya menegakan nilai-nilai demokrasi.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan bernegara
BAB IV
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.
Keuasaan negara menurut John Locke :
a. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
b. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU atau untuk mengadili setiap pelanggar UU
c. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri atau kekuasaan untuk berperang
a. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
b. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU atau untuk mengadili setiap pelanggar UU
c. Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri atau kekuasaan untuk berperang
Teori Trias Politica menurut Montesquieu :
a. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
b. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU
c. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU, termasuk untuk mengadili setiap pelanggar UU
a. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk UU
b. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan UU
c. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU, termasuk untuk mengadili setiap pelanggar UU
Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia :
1) Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasan ini dijalankan oleh MPR, sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dipegang oleh Presiden sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
3) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. Dipegang oleh DPR sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : DPR memegang kekuasaan membentuk UU
4) Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dipegang oleh MA dan MK sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
5) Kekuasan Eksaminatif/Inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Dipegang oleh BPK sesuai Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasan Moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Dijalankan oleh Bank Indonesia sesuai Pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945 : Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang
1) Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasan ini dijalankan oleh MPR, sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2) Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dipegang oleh Presiden sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
3) Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk UU. Dipegang oleh DPR sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : DPR memegang kekuasaan membentuk UU
4) Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dipegang oleh MA dan MK sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
5) Kekuasan Eksaminatif/Inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara. Dipegang oleh BPK sesuai Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasan Moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Dijalankan oleh Bank Indonesia sesuai Pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945 : Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan indepedensinya diatur dalam undang-undang
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Konsep pembagian kekuasaan di Indonesia :
a. Pembagian kekuasan secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Misalnya Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya atau antara beberapa tingkatan pemerintahan. Misalnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, pemerintahan propinsi dan pemerintahan kabupaten/kota melalui asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
a. Pembagian kekuasan secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Misalnya Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya atau antara beberapa tingkatan pemerintahan. Misalnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, pemerintahan propinsi dan pemerintahan kabupaten/kota melalui asas desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan
B. Kedudukan dan Fungsi Kementrian NRI dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Pasal 17 UUD Negara RI Tahun 1945 :
1) Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
2) Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3) Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
Pasal 17 UUD Negara RI Tahun 1945 :
1) Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
2) Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
3) Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
4) Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial. Akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan tersebut antara yang tercantum dalam UUD Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang tercantumdalam UUD Negara RI Tahun 1945.
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Negara :
– Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
– Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
– Mengangkat Duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
– Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
– Memberi amnesti dan abolisi dengn memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
– Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1)
– Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
– Mengangkat Duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
– Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
– Memberi amnesti dan abolisi dengn memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan :
– Memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1)
– Mengajukan rancangan UU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
– Menetakan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
– Membentuk suatu Dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16)
– Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri (pasal 17 ayat 2)
– Memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1)
– Mengajukan rancangan UU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
– Menetakan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
– Membentuk suatu Dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16)
– Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri (pasal 17 ayat 2)
Kementrian Negara RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu :
a. Penyelenggara perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
a. Penyelenggara perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Klasifikasi Kementrian Negara RI :
a. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kemetriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945
– Kementrian Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan
b. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945
– Kementrian Hukum dan HAM, Keuangan, ESDM, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Kehutanan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PU, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Agama, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komunikasi dan Informatika.
c. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah
– Kementrian Sekretariat Negara, Riset dan Teknologi, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan PA, PAN dan Reformasi Birokrasi, PDT, Perencanaan Pemnas, BUMN, Perumahan Rakyat, Pemuda dan Olah Raga
d. Kementrian koodinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian-kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya
– Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Perekonomian (Menkoekonomi), Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK), Kemaritiman (Menkomaritim), antara lain :
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
a. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kemetriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945
– Kementrian Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan
b. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945
– Kementrian Hukum dan HAM, Keuangan, ESDM, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Kehutanan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, PU, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial, Agama, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komunikasi dan Informatika.
c. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah
– Kementrian Sekretariat Negara, Riset dan Teknologi, Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan PA, PAN dan Reformasi Birokrasi, PDT, Perencanaan Pemnas, BUMN, Perumahan Rakyat, Pemuda dan Olah Raga
d. Kementrian koodinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementrian-kementrian yang berada di dalam lingkup tugasnya
– Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Perekonomian (Menkoekonomi), Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK), Kemaritiman (Menkomaritim), antara lain :
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dst (…..lihat buku paket)
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dst (…..lihat buku paket)
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintahan Daerah dalam kerangka NKRI
1. Konsep Pemerintah Daerah
– Asas Otonom adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
– Sentralisasi, yaitu pemerintahan yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintahan pusat
– Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan RI
– Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
– Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
– Sentralisasi, yaitu pemerintahan yang diatur dan dikendalikan oleh pemerintahan pusat
– Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan RI
– Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
2. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Hak Daerah :
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah … dst
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b. Memilih pimpinan daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah … dst
Kewajiban Daerah :
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokratis
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan … dst
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. Mengembangkan kehidupan demokratis
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan … dst
Negara Kesatuan RI begitu luas tidak mungkin segala urusan pemerintahan, mengelola negara dipegang oleh pemerintah pusat saja, tidak akan optimal, tidak maksimal. Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksankan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
BAB V
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada
Unsur-unsur perlindungan hukum :
– Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
– Adanya jaminan kepastian hukum
– Berkaitan dengan hak-hak warga negara
– Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
– Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
– Adanya jaminan kepastian hukum
– Berkaitan dengan hak-hak warga negara
– Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Contoh peraturan perlindungan hukum :
– Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
– Paten (UU No 14 Tahun 2001)
– Merek (UU no 15 Tahun 2001)
– Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
– Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun 2000)
– Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)
– Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
– Paten (UU No 14 Tahun 2001)
– Merek (UU no 15 Tahun 2001)
– Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
– Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun 2000)
– Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan :
– Tegaknya supremasi hukum
– Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
– Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Perlindungan dan penegakan hukum penting dilakukan :
– Tegaknya supremasi hukum
– Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
– Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia :
– Hukumnya
– Penegak hukum
– Masyarakat
– Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum
– Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4
– Hukumnya
– Penegak hukum
– Masyarakat
– Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum
– Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
– Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
– ( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
– Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menegakan hukum
– Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
– Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
– ( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
– Menegakka supremasi hukum
– Perlindungan kepentingan umum
– Penegakan hak asasi manusia
– Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
– ( UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
– Memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
– ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman )
– Menegakka supremasi hukum
– Perlindungan kepentingan umum
– Penegakan hak asasi manusia
– Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
– ( UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
– Memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara
– ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman )
4. Peran Advokat
– Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana
– Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
– Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
– ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )
– Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata maupun pidana
– Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
– Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
– ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, misalnya dalam pelaksanaan hukum masih terjadi penyimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, hukum masih tajam kebawah tumpul keatas, tidak ada kesamaan dalam hukum
Karena salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya penegakan hukum (supremasi hukum), artinya bahwa setiap warga negara harus tunduk dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku. Hukum dibuat oleh badan yang berwenang melalui kesepakatan di lembaga legislatif secara demokratis.
C. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a. Keluarga
– Mengabaikan perintah orang tua
– Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton
– Ibadah tidak tepat waktu
b. Sekolah
– Terlambat datang ke sekolah
– Bolos mengikuti pelajaran
– Mencontek ketika sedang ulangan
c. Masyarakat
– Main hakim sendiri
– Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain
– Membuang sampah sembarangan
d. Bangsa dan Negara
– Tidak memiliki KTP, SIM
– Tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas
– Merusak fasilitas negara dengan sengaja
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
a. Keluarga
– Mengabaikan perintah orang tua
– Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton
– Ibadah tidak tepat waktu
b. Sekolah
– Terlambat datang ke sekolah
– Bolos mengikuti pelajaran
– Mencontek ketika sedang ulangan
c. Masyarakat
– Main hakim sendiri
– Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain
– Membuang sampah sembarangan
d. Bangsa dan Negara
– Tidak memiliki KTP, SIM
– Tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas
– Merusak fasilitas negara dengan sengaja
2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum terjadi karena :
a. Pelanggran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
c. Kurangnya kesadaran hukum
a. Pelanggran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
c. Kurangnya kesadaran hukum
Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
a. Hukuman pokok, yang terdiri atas:
– hukuman mati;
– hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
b. Hukuman tambahan, yang terdiri:
– pencabutan hak-hak tertentu;
– perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
– pengumuman keputusan hakim.
a. Hukuman pokok, yang terdiri atas:
– hukuman mati;
– hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
b. Hukuman tambahan, yang terdiri:
– pencabutan hak-hak tertentu;
– perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
– pengumuman keputusan hakim.
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
3. Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Ciri-ciri seseorang yang memiliki kesadaran hukum adalah :
a. Memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
b. Mempertahankan tertib hukum yang ada
c. Menegakkan kepastian hukum
Ciri-ciri seseorang yang memiliki kesadaran hukum adalah :
a. Memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
b. Mempertahankan tertib hukum yang ada
c. Menegakkan kepastian hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara :
a. Keluarga
– Mematuhi perintah orang tua
– Menghormati anggota keluarga yang lain
– Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
b. Sekolah
– Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
– Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
– Tidak mencontek ketika sedang ulangan
c. Masyarakat
– Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
– Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
– Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
d. Bangsa dan Negara
– Bersikap tertib ketika berlalulintas di jalan raya
– Membayar pajak, retribusi parkir
– Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum
a. Keluarga
– Mematuhi perintah orang tua
– Menghormati anggota keluarga yang lain
– Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
b. Sekolah
– Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
– Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
– Tidak mencontek ketika sedang ulangan
c. Masyarakat
– Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
– Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
– Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
d. Bangsa dan Negara
– Bersikap tertib ketika berlalulintas di jalan raya
– Membayar pajak, retribusi parkir
– Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum
0 komentar:
Posting Komentar